Untuk mendukung program pengendalian gratifikasi, seluruh insan Haleyora Power dalam jenjang jabatan tertentu atau karena jabatannya wajib membuat dan menyampaikan LHKPN, sesuai dengan petunjuk teknik penyampaian dan pengelolaan LHKPN setelah diberlakukannya peraturan KPK dan peraturan perundang-undangan lainnya tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara. Perlunya pedoman ini agar mempermudah, mempercepat proses dan melakukan efisiensi biaya dalam pelaksanaan pembuatan dan penyampaian LHKPN.
pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, nilai-nilai etika, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di perusahaan merupakan suatu yang harus dihindari oleh seluruh insan Haleyora Power. Oleh karena itu, sebagai wujud komitmen, Haleyora Power menciptakan, menyusun dan menerapkan sistem pelaporan pelanggaran untuk menjaga integritas dan profesionalitas, termasuk akuntabilitas dalam penegakan terhadap dugaan pelanggaran. Hal ini dilakukan demi menciptakan situasi kerja yang bersih dan bertanggung jawab.
Jika segenap insan Haleyora Power dan pihak eksternal menemukan dugaan pelanggaran terhadap nilai-nilai etika yang berlaku dan memberikan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan serta dengan niat baik untuk kemajuan perusahan, Anda bisa melaporkannya dengan mengisi Form Aduan dibawah ini:
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha PT Haleyora Power tidak terlepas dari hubungan dan interaksi antara berbagai pihak baik internal maupun eksternal yang memungkinkan terjadinya penerimaan atau pemberian atau permintaan yang dapat dikategorikan gratifikasi. Pemahaman yang tidak seragam mengenai gratifikasi menimbulkan penafsiran yang beragam dan berpengaruh pada kinerja pegawai, maka perlu adanya pedoman Pengendalian Gratifikasi. Semua insan Haleyora Power dan keluarga harus ikut bertanggung jawab mencegah dan melakukan penolakan terhadap gratifikasi di lingkungan instansi.
PT Haleyora Power (HP) merupakan salah satu anak perusahaan PT PLN (Persero) yang ditugaskan untuk mendukung layanan operasi dan pemeliharaan di bidang Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik berkomitmen penuh untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai SNI ISO 37001:2016. SMAP dapat membantu HP dalam membangun proteksi dini mencegah praktik suap di seluruh lingkungan HP sehingga tetap mengedepankan prinsip integritas yang ada dalam salah satu moto kami.
Hal tersebut dibuktikan dengan pada tanggal 30 November 2020 HP dinyatakan layak dan telah memperoleh sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyupaan SNI ISO 37001:2016 oleh Lembaga Sertifikasi yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yaitu Mutu International dengan nomor sertifikat ABMS-039 dengan ruang lingkup sertifikasi Proses Pengadaan Barang dan Jasa.
Dengan Sertifikasi tersebut diharapkan para stakeholders maupun mitra perusahaan semakin memberikan kepercayaan yang tinggi dan rasa aman untuk tetap bekerjasama sehingga HP dapat memberikan layanan yang berkualitas kepada pelanggan.
Selain itu juga Direksi HP juga berkomitmen penuh menjalankan asas 4 No's for Integrity dari induk perusahaan yang terdiri 4 No, yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift and No Hospitality dan menginternalisasikannya melalui media-media promosi ke seluruh pegawai, mitra maupun para pemangku kepentingan.
Sertifikasi SMAP bukanlah akhir dari perjalanan penerapan SMAP di HP, tetapi merupakan permulaan untuk memperluas lingkup sertifikasi dan menjaga konsistensi dari penerapannya tersebut, sehingga seluruh Insan HP menjalankan tugas dan kewajibnnya terhindar dari praktik tindak pidana korupsi.
Sertifikat SNI ISO 37001:2016 SMAP PT Haleyora PowerGedung 19 PT PLN (Persero) Pusertif, Jl. Laboratorium No.1, RW.1, Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan,12760
+6221 7919 2517
© Haleyora Power 2023